46 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia Nanti Malam, Ada Eks Dewan Indramayu

Bendera negara Myanmar. (Foto:Dok/Unsplash/ugurhan)

JAKARTA – Pemeritah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataan resminya, akan memulangkan sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Mereka sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Dari 46 WNI tersebut, ada satu orang mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat (Jabar) yang diketahui berisnisial R.

Melalui pernyataan pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu RI, Kamis 20 Februari 2025, bahwa 46 WNI telah dicap korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Adapun upaya untuk pemulangan 46 WNI tersebut akan dilakukan melalui Bangkok, Thailand dengan menggunakan dua penerbangan komersil, Jumat 21 Februari 2025 malam.

Kedua pesawat yang membawa 46 WNI tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21:55 dan 22:10 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Melansir cnnindonesia, Myanmar dan Vietnam merupakan sarang praktik TPPO yang menargetkan warga asing termasuk WNI. Mereka separuhnya dipekerjakan sebagai operator judi online dan penipuan daring (Scam).

Pada Desember 2024 lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, ada lebih dari 3 ribu WNI terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di luar negeri.

Jumlah itu merupakan akumulasi yang tercatat dari tahun 2020 hingga November 2024.

Close