JAKARTA – Sebanyak 57 petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaporkan meninggal dunia. Laporan tersebut berdasarkan data yang dirangkum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada periode 10-17 Februari 2024.
Petugas yang meninggal tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan angka itu berdasarkan data yang dihimpun 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
Untuk kategori pasien, petugas pemilu yang meninggal dunia didominasi oleh KPPS. Nadia merincikan ada 29 KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari data tersebut, 57 orang petugas pemilu yang meninggal itu terdiri dari 18 pasien usia 41-50 tahun, 15 pasien usia 51-60 tahun, 8 pasien usia 31-40 tahun, 7 pasien usia 21-30 tahun, 5 pasien usia di atas 60 tahun, dan 4 pasien usia 17-20 tahun.
Kemudian Kemenkes juga mencatat ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
Rinciannya yakni 4281 KPPS, 1040 PPS, 1034 petugas, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.
Berikut sebaran jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia se-Indonesia :
Sumatera Utara: 2 kasus
Riau: 1 kasus
Sumatera Barat: 1 kasus
Sumatera Selatan: 2 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 6 kasus
Jawa Barat: 13 kasus
Jawa Tengah: 11 kasus
Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
Jawa Timur: 12 kasus
Kalimantan Barat: 2 kasus
Kalimantan Timur: 1 kasus
Sulawesi Selatan: 2 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus