PEKANBARU – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke Polda Riau buntut unggahan video konten yang mengkritik soal kebijakan biaya kuliah mahal.
Khariq Anhar merupakan mahasiswa aktif Unri, dilaporkan Rektor Prof Sri Indarti dengan jeratan Undang-Undang ITE. Pihak kepolisian mengatakan, Sri Indarti melapor dengan didampingi penasehat hukumnya.
“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu 08 Mei 2024.
Khariq merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mengaku telah dilaporkan ke Polda Riau oleh rektor karena konten video yang memprotes kebijakan kampus untuk biaya perkuliahan.
Dia dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Unri.
Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.
“Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” kata Khariq Anhar, Selasa 07 Mei seperti dikutip dari detiksumut.
Khariq mengatakan, mahasiswa yang sudah hadir melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait isu naiknya UKT di lingkungan kampus tersebut. Kemudian mahasiswa membuat kampanye lewat video almamater kampus, yang diberi harga di depan taman Srikandi.
Baca juga: Prof. Agung Dhamar Syakti Kembali Jabat Rektor UMRAH Periode 2024-2029
“Video berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual,” terang Khariq. Khariq pun mengaku kaget saat dilaporkan rektor Unri dengan UU ITE.
Dalam laporan rektor tersebut, Khariq diduga menyerang atas nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut, karena menyebut ‘Sri Indarti selaku rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau’ dan menampilkan foto.
Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, Khariq mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Wakil Rektor III Unri. Ia juga heran karena tiba-tiba dilaporkan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.
“Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang bu rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan,” ungkap dia.
Khariq menambahkan, video konten yang mengkritik soal biaya kuliah itu dibuat 4 mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau,, dan telah dimintai klarifikasi pada 25 April.
Seperti diketahui, Unri adalah salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terletak di ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru. Kampus ini memiliki 10 fakultas.