IndexU-TV

88 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

WNI
88 WNI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak 88 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 10 Oktober 2024.

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Indra DP mengatakan, rombongan WNI tersebut terdiri dari 66 orang laki-laki, 21 orang perempuan dan satu orang anak perempuan.

“Proses deportasi ini dibagi menjadi dua trip. Trip pertama ada 38 orang dan trip kedua sebanyak 50 orang,” ujarnya.

Indra menjelaskan, puluhan WNI yang dideportasi tersebut karena masalah keadministrasian seperti telah habis masa izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak memiliki izin tinggal.

“Kasusnya didominasi penyalahgunaan dokumen. Mereka biasanya ketika masuk ke Malaysia menggunakan visa wisata dengan alasan melancong atau kunjungan keluarga. Namun, saat sampai di sana mereka justru bekerja tanpa menggunakan dokumen visa kerja,” ucapnya.

Indra menyebutkan, puluhan WNI yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani masa tahanan minimal 7 bulan,” ujarnya.

Baca juga: Satu WNI Tewas Akibat Kebakaran Hotel Imbas Kerusuhan di Bangladesh

Selanjutnya, puluhan WNI tersebut akan ditampung terlebih dahulu di shelter BP3MI Kepri untuk dilakukan sosialisasi terkait kepulangan mereka dan pendataan sesuai alamat asal masing-masing.

“Kemudian, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal. Proses pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI,” terang Indra. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version