JAKARTA – Sedikitnya ada lima perkara yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan terbaru kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun lima perkara kontroversi sebelumnya, Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan disebut-sebut ‘Sakti’ lolos dari kasus tersebut. Ia bertemu dengan pihak yang terjerat kasus korupsi di KPK.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, memanggil Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, untuk klarifikasi mengenai kasus pemerasan tersebut.
Kombes Ade menyatakan, dugaan pemerasan tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Dalam kesempatan berbeda, Firli membantah isu dirinya menerima uang senilai Rp1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengungkapkan, bahwa dirinya sering berolahraga bulu tangkis di tempat terbuka yang tak mungkin terjadi transaksi di sana.
“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (05/10/2023).
Namun berdasarkan hal itu, bukan kali pertama nama Firli Bahuri terseret dalam sebuah kasus. Berdasarkan catata, ada sederetan kontroversi yang menyeret nama pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
1. Bertemu saksi perkara yang sedang ditangani KPK
Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
Tindakan ini menjadi persoalan, lantaran Firli tidak meminta izin pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK
2. Firli bertemu terduga korupsi Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret kasus korupsi di KPK.
“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Pelanggaran yang dimaksud adalah mengenai pertemuan Firli, dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. TGB saat itu terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.
3. Menaiki helikopter perusahaan swasta
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Firli naik helikopter mewah, saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut adalah milik perusahaan swasta.
MAKI menyebutkan, bahwa Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah
4. Firli bertemu Lukas Enembe
Firli Bahuri diketahui pernah ikut mendampingi saat pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, Kamis November 2023.
Tindakan Firli ini pun menimbulkan kontroversi, dan turut menjadi sorotan menjadi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa pun dari Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.
Pasalnya, kegiatan itu cukup disampaikan oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.
5. Pecat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK
Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas alasannya.
Pemecatan diketahui Brigjen Endar Priantoro melalui surat, yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Keputusan tersebut keluar, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian.
Alasannya karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.