Mantan Ajudan Eks Mentan SYL Dicecar Hakim, Akui Diperintah Antar Uang untuk Firli Bahuri

Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis yang menjadi sorotan. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Panji Haryanto mengungkapkan, dirinya pernah diperintah mengantarkan tas berisikan uang untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ungkapan tersebut disampaikan Panji saat dirinya dihadirkan Tim Jaksa KPK, pada sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Panji menambahkan, penyerahan tas yang berisi uang tersebut dimaksudkan saat eks Mentan SYL menemui Firli Bahuri di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat tahun 2022.

“Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa SYL dengan Ketua KPK waktu itu ya pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?,” tanya hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh dikutip dari cnnIndonesia.

“Saya hanya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang,” jawab Panji kepada hakim.

Lantas hakim terus menggali dari mana sumber uang dimaksud. Panji pun mengaku menerima tas itu dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa.

Hakim kemudian terus bertanya ke Panji, dari mana dan dari siapa uang yang dimaksud.

“Saya kurang tahu, itu uangnya pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan,” jawab Panji.

Panji menambahkan, uang tersebut tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

“Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?” lanjut hakim.

“Dolar,” sebut Panji.

“Jumlahnya berapa?” tanya hakim lagi.

“Tidak tahu,” aku Panji.

Hakim pun lantas mengingatkan Panji untuk berterus terang memberikan jawaban terkait apa yang ditanyakan berapa nominalnya.

“Coba saudara ingat, ini keterangan saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?,” kata hakim.

“Saya hanya megang saja,” jawab Panji.

“Saudara melihat enggak uang itu?” tanya hakim lagi.

“Tidak tahu,” aku Panji.

“Baik. Uang itu disiapkan untuk siapa?” tambah hakim.

“Perintahnya saya kasih sesama ajudan,” ungkap Panji.

“Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?,” lanjut hakim mengonfirmasi.

“Ke ajudan pak Firli,” jawab Panji.

Eks Mentan SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Diduga SYL menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk keperluan istri, keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan operasional menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Sementara itu, eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Hanya saja, Firli Bahuri belum ditahan hingga saat ini.