Polda Metro Periksa Yusril Ihza Mahendra Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Foto:Dok/Istimewa/Kompas)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Senin 15 Januari 2024.

Yusril diperiksa sebagai saksi yang meringankan atau a de charge tersangka eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firlk Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo yang menjeratnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Informasinya akan hadir,” kata Ade di Jakarta, Senin 15 Januari 2024.

Kemudian Ade juga menyebutkan, tidak hanya Yusril namun ada saksi lainnya yang dimintai keterangan. Hanya saja, Ade Safri tidak merincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui berita acara pemeriksaan (BAP), Jumat, 01 Desember 2023.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Kemudian wakil ketua KPK Alexander Marwata, dan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan.

Namun ada dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge untuk Firli Bahuri, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli Bahuri yang dijadwalkan, Jumat 1 Desember 2023.

Romli memaparkan alasannya, dirinya adalah seorang ahli bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.