Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Status Tersangka Sah

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Foto:Dok/Istimewa/Kolase Ulasan Network)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hakim juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan dan menyatakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda, Selasa 19 Desember 2023.

Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Adapun salah satu pertimbangan hakim, untuk memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri lantaran permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.

Kemudian hal lainnya, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait.

PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa 19 Desember 2023.

“Keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa. Putusan sidang praperadilan itu dilaksanakan secara terbuka.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Polda Metro SP3 Kasus Pemerasan di Sidang Praperadilan

Sebelumnya kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim.

Eks ketua KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).

Firli Bahuri meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Hal tersebut diungkapkan dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan pengacara Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar, dalam sidang perdana di PN Jaksel.

“Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya), untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap pemohon,” ujar Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.

Ian Iskandar menilai, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.