Warga Sei Beduk Serahkan Trenggiling ke BKSDA Batam

Trenggiling
Ibnu (Kiri) menyerahkan trenggiling ke petugas BKSDA Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ibnu (30), warga Perumahan Bukit Ayu Widuri, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyerahkan satu ekor trenggiling kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

Ia menjelaskan, trenggiling tersebut ditemukan saat pulang kerja di sekitar kawasan Dam Duriangkang pada Selasa, 16 Januari 2024.

“Saat saya pulang kerja, saya lihat trenggiling ini menyeberang jalan dari arah Dam Duriangkang ke arah proyek perumahan yang ada di sekitar lokasi,” ujar Ibnu, Kamis 18 Januari 2024.

Ia menyebut, seorang pengendara mobil hendak mengambil hewan yang terancam punah tersebut untuk dijual. Melihat hal tersebut, Ibnu pun bergegas mengambilnya dan membawa pulang untuk diamankan sementara sebelum diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Saya sempat posting di akun tiktok dan menanyakan kontak orang BKSDA lewat caption yang saya buat. Lalu ada orang yang memberikan saya nomor pihak BKSDA. Selama trenggiling ini di rumah, saya kasih makan jangkrik ,” sebutnya.

Sementara itu staff BKSDA Wilayah II Batam, Tobing Remy mengatakan, laporan temuan trenggiling tersebut diterima pada 17 Januari 2024. Rencananya hewan bersisik keras itu akan dilepasliarkan di Taman Safari Lagoi, Kabupaten Bintan.

“Hari ini akan kita antar ke Taman Safari Lagoi, karena di sana merupakan lembaga konservasi untuk satwa-satwa yang dilindungi, kalau di Batam kan belum ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 40 jenis satwa dilindungi yang ada di Kota Batam selain trenggiling yakni seperti elang bondol, kakak tua, lutung, dan dugong.

“Trenggiling ini tergolong satwa yang terancam punah, karena keberadannya sudah sangat langka. Sebelumnya juga sudah pernah ada warga yang menyerahkan hewan tersebut kepada kami,” ujarnya.

Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK Tahan Dua Pelaku Pedagang Sisik Trenggiling di Kalbar

Pihaknya juga mengimbau warga Batam melapor kepada BKSDA jika menemukan satwa liar dilindungi, agar satwa tersebut dapat dilepasliarkan ataupun menitipkannya kepada lembaga konservasi.

“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang memperjualbelikan satwa dilindungi terancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News