Berkas Kasus Kematian Janda Kalin di Karimun Dikirim ke Oditur Militer Pekanbaru

Pertemuan kuasa hukum keluarga Kalin dengan Komandan Denpom I/6 Batam. (Foto:Dok/kuasa hukum)

KARIMUN – Kasus kematian Halimah alias Kalin (31), janda muda asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus bergulir.

Koordinator kuasa hukum keluarga Halimah, Parningotan Malau mengatakan, pihak Denpom 1/6 Batam telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru.

“Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 seluruh berkas pembunuhan Halimah telah diantarkan oleh Capten (CPM) Maihendri dari Denpom Batam, dan diterima oleh Oditur Militer (Otmil) Pekanbaru,” kata Parningotan, Selasa 23 Juli 2024.

Pada kasus itu penyidik Denpom Batam telah memasukan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana ke dalam dugaan pasal yang dilanggar oleh tersangka Pratu PA, teman dekat Halimah.

Kendati demikian, Parningotan menyebutkan seluruh tim kuasa hukum masih berkeyakinan penuh jika telah terjadi pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana.

“Penyidik Denpom berdasarkan bukti yang ada, perbuatan tersangka tidak mengarah ke Pasal 340 KUHP. Tapi seluruh rekan pengacara dalam Tim 15 tetap berkeyakinan penuh telah terjadi pembunuhan berencana sesuai dg pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dalam kasus ini,” papar Parningotan.

Oleh sebab itu, lanjut Parningotan, tim kuasa hukum keluarga Halimah terus mengawal proses penanganan hukum kasus tersebut.

“Kita lihat bagaimana nanti perkembangannya dari Oditur Militer Pekanbaru,” sambung Parningotan.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halimah sebelumnya ditemukan meninggal di kediamannya, perumahan Perumahan Sinar Indah I Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 17 Mei 2024.

Dia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh anak laki-lakinya, AL dengan posisi terbaring di lantai kamar.

Dari hasil pemeriksaan aparat, orang terakhir yang bersama Halimah adalah Pratu PA yang merupakan seorang oknum anggota TNI. Pratu PA telah diamankan dan ditahan pihak Denpom.