KPU Batam Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 896.342 Pemilih

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Hotel Wyndham Panbil, Kota Batam yang digelar KPU Batam. (Foto:Dok/KPU Batam)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerahnya sebanyak 896.342 orang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, jumlah DPS tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 447. 407 orang dan pemilih perempuan sebanyak 448.935 orang.

“DPS yang ditetapkan ini berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh 3.403 pantarlih dalam kurun waktu sebulan, yakni mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” ujar Adri Wislawawan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Hotel Wyndham Panbil, Kota Batam, Sabtu 10 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, KPU Kota Batam juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.821 TPS.

“Ada 1.818 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus. Ketiga TPS lokasi khusus itu berada di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam,” kata Adri.

Dia menjelaskan, bertambahnya jumlah pemilih dan TPS dibandingkan hasil pemetaan sebelumnya yakni dikarenakan adanya pemekaran TPS dan pemilih baru, baik itu pemilih yang pindah domisili ataupun pemilih pemula yang sudah bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada maksimal 600 pemilih,” ungkapnya.

“DPS ini selanjutnya akan direkapitulasi di tingkat Provinsi dan diumumkan untuk tanggapan masyarakat pada tanggal 18-27 Agustus. Masyarakat dapat memeriksa dan memberikan masukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau langsung ke KPU Kota Batam, dan badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan,” tutupnya.