TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada 2024 di Trans Convention Center Tanjungpinang, Selasa 24 September.
Dalam deklarasi itu dihadiri masing-masing pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan paslon nomor urut 2 H Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.
Calon Wakil Gubernur Kepri nomor 2, Aunur menyebut, dalam deklarasi itu tidak bisa dihadiri Rudi dikarenakan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tak terkejar waktunya. Jadi, diwakili oleh saya. Pada prinsipnya sama saja. Apa yang dipesankan ke saya sama saja,” kata Aunur.
Deklarasi menurut Aunur, melakukan pemilihan yang damai, bermartabat, serta tidak membuat berita hoaks, karena yang paling penting semua bersaudara.
“Insyaallah, dalam waktu dua bulan ini, kita akan menjual program, menyampaikan visi misi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang akan merespons dan menentukan. Yang penting kita jadikan pesta demokrasi ini dengan damai, kegembiraan, bukan terjadi perpecah belaan antara kita dan sesama kita,” ucap dia.
Selain itu, ia berpesan kepada timnya untuk menjual kandidat hingga program serta visi misi yang dimiliki.
“Bukan saling menjelekkan, saling membuka aib. Kita sampaikan visi misi serta program yang dimiliki kandidat,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Calon Gubernur Provinsi Kepri nomor 1, H Ansar Ahmad akan mengingatkan pendukung hingga relawan serta masyarakat agar mengikuti proses kampanye dengan damai, tenang dan penuh kekeluargaan.
“Tugas kami juga mengingatkan pendukung kita. Jauh lebih penting mendengarkan, apa yang menjadi harapan masyarakat terhadap calon,” sebut Ansar.
Masih ditempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan, deklarasi kampanye damai sebagai satu kelanjutan dari proses pencalonan menuju kampanye selama 59 hari terhitung sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Baca juga: Rudi-Rafiq Tunda Launching Kampanye Perdana Pilkada Kepri 2024 ke Hari Sabtu
Deklarasi damai, kata Indra panggilan akrabnya, dalam rangka untuk berikhtiar dan berkomitmen bahwa kampanye dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta regulasi yang mengatur tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kehadiran paslon untuk membacakan serta menandatangani salah satu bentuk komitmen harus dipakai kedepan,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News