TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) masih melakukan pengejaran seorang pelaku perampokan di wilayahnya.
Kasus perampokan pecah kaca yang terjadi di Kota Batam merugikan korban sebesar Rp800 juta.
“Yang satu sudah kita amankan. Tinggal satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo di Kota Tanjungpinang, Kamis 26 September 2024.
Awalnya, kata Agung Poerbowo, dua orang pelaku kabur ke hutan bakau dan meninggalkan mobil di Kampung Tanjung Ayun, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Pada pemberitaan sebelumnya, warga Kampung Tanjung Ayun telah menangkap satu pelaku perampokan terjadi di Kota Batam, Erwin Parapat di RT01, Rabu malam 25 September 2024.
Ketua RW001 Kampung Tanjung Ayun, Gafar membenarkan, warganya yang menangkap seorang pelaku perampokan yang bersatus buronan dari Batam.
Sebelum tertangkap, kata dia, pelaku tersebut sempat mengambil baju warga yang di jemur di luar rumah. Kemungkinan, pelaku ingin mengelabui warga setempat.
Informasi dari warga, pelaku sempat sembunyi di daerah bakau yang tidak jauh dari pemukiman warga. Tidak lama kemudian, pelaku naik ke darat hingga mengendap-endap ke rumah warga.
Aksi itu diketahui warga, dan pelaku langsung ditangkap. Karena warga sudah mengintai dan berjaga di kampung untuk menangkap pelaku tersebut.