APBDes-P Bintan 2024 Naik, Besaran Tukin dan Tunjab Kades serta Perangkat Desa Meningkat

Kantor Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Bintan 2024 dipastikan mengalami kenaikan menjadi Rp121,2 miliar dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan mengatakan, APBDes-P 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp600 juta.

“Dari Rp120,6 miliar di APBDes Murni menjadi Rp121,2 miliar di APBDes-P,” kata Firman.

Menurutnya, dengan naiknya APBDes-P 2024 menjadi Rp121,2 miliar, akan berdampak pada kenaikan tunjangan pada perangkat desa. Baik tunjangan jabatan (tunjab) maupun tunjangan kinerja (tukin).

“Jadi naiknya APBDES-P itu berdampak pada naiknya tunjangan perangkat desa,” sambung Firman.

Dia menyebutkan, untuk besaran kenaikan tunjungan nilainya akan berbeda. Namun, kenaikan tersebut diangka Rp50 ribu-Rp300 ribuan.

“Tunjangan jabatan kades, kenaikan berkisar Rp150 ribu, dan Sekdes kurang lebih Rp100 ribu,” terangnya.

Sementara untuk perangkat desa seperti staf, lanjut dia, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja Rp50 ribu menjadi Rp500 ribu.

“Jadi tunjab kades dari Rp1.050.000 menjadi Rp1,2 juta . Kalau sekdes dari Rp750 ribu jadi Rp850 ribu dan staf dari Rp450 jadi Rp500 ribu,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, meski kenaikan tunjangan akan dialami perangkat desa, namun penghasilan tetap tidak mengalami perubahan karena belum ada aturan baru yang diberlakukan.

“Menunggu Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2019. Kalau ada perubahan maka nominal siltap akan mengalami kenaikan. Namun sebaliknya kalau tidak maka siltap kades,sekdes, perangkat desa lainnya tidak berubah,” sebutnya.