Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Bawaslu Kepri: Identitas Pelapor Dilindungi

Kegiatan Sosialisasi Partisipatif Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Kepri di Agro Hotel. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipasi kepada masyarakat untuk turut mengawasi adanya potensi pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut, semakin banyak pengawas di lapangan yang menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

“Kami dari bawaslu meminta partisipasi masyarakat pada proses, atau terjun langsung untuk melakukan pemantauan,” kata Maryamah saat ditemui di Agro Hotel, Jumat22 November 2024.

Maryamah menegaskan, jika adanya pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat, maka laporan yang disampaikan akan menjadi informasi awal sebagai acuan untuk penindakan yang dilakukan Bawaslu.

“Kalau pelanggaran itu sudah terjadi, maka partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat yakni dengan melapor ke Bawaslu,” sambungnya.

Jika nantinya masyarakat menyampaikan laporan, lanjut Maryamah, pihaknya memastikan bahwa identitas pelapor atau pemberi informasi awal akan dilindungi.

“Bawaslu bertanggung jawab untuk tidak menyampaikan identitas pelapor. Tapi jika ada pihak luar yang mengetahui dan mengintimidasi, maka kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melindungi,” terang Maryamah.

“Jika adanya teror berkelanjutan dari pihak luar, maka pelapor harus segara melaporkan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk segera menindak pengancaman yang diterima oleh plapor,” ungkapnya.