SEMARANG – Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka terhadap anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda R yang menembak siswa SMK 4 Semarang hingga tewas, Ahad 24 November 2024 dini hari.
Aipda R yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk sementara yang bersangkutan Aipda R ini, kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action. Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolrestabes Semarang mengutip cnnindonesia.
Aipda R dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.
“Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan”, jelas Artanto.
Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.
GRO, pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh tersangka Aipda R. Namun versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran.
Sementara pihak SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa korban GRO merupakan siswa terpilih, dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini mengatakan, Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra.
Namun ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
“Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra paskibra, itu pilihan. Tiga anak itu nggak pernah (tercatat terlibat) tawuran,” kata Agus, seperti dikutip dari detikJateng, Selasa 26 November 2024.