KARIMUN – Dugaan kasus pelanggaran Pilkada menyeret Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi, terus bergulir.
Tim sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar.
“Iya betul, sudah dilimpahkan,” kata Iskandar, Selasa 3 Desember 2024.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatur Rahmi mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan status tersangka.
“Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan salah satu ASN beberapa waktu yang lalu, pada saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung di dalam Tim Sentra Gakkumdu,” papar Nurul.
Nurul menyebutkan, berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Karimun pada Senin 2 Desember 2024.
“Pada hari Senin kemarin Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga, dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” sebut dia.
Adapun sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan Zulkhairi adalah aturan pada Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu Sebut Kasus Kabag Tapem Karimun Masih Bergulir
Selain itu Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan kepada BKN RI dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Terpisah Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan juga membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus yang melibatkan Zulkhairi tersebut.
“Iya sudah diterima, terkait netralitas ASN,” kata Rezi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News