Kejari Bintan Tahan Mantan Direktur PT BIS

Kejari Bintan Tahan Mantan Direktur PT BIS
Kejari Bintan tahan mantan Direktur PT BIS, Susilawati. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Penetapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024.

“Karena ada kerugian keuangan negara sebesar Rp526.386.939 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kepri,” kata Andy saat konferensi pers di ruang Sasana R Soeprapto Kejari Bintan, Kamis 19 Desember 2024.

Ia menyebut,  berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka. Tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, dua orang  ahli, serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.

Ia menuturkan, kerugian keuangan negara itu terkait kegiatan penyewaan Kompleks Dendang Ria periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023, serta akibat kegiatan pembelian lahan.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar Pelabuhan Tanjung Moco

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu Susilawati yang mengenakan rompi pink dan kedua tangan diborgol menuju Rutan Tanjungpinang. “Mohon doanya ya,” singkatnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News