Hendak Tangkap Terduga UU ITE, Polisi Malah Amankan Barang Ini

Hendak Tangkap Terduga UU ITE, Polisi Malah Amankan Barang Ini,
Tersangka AY (baju oranye) mantan anggota Polri yang diamankan Polres Rejang Lebong terkait kasus pelanggaran UU ITE dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Foto: Antara

Bengkulu – Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan narkotika jenis ganja saat menangkap AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menjelaskan, tersangka AY ini ditangkap oleh tim gabungan Satnarkoba dan Reskrim serta Resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar,” kata Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (14/10).

Baca juga: Jadi Pengedar Ganja Mantan Anggota Polri Ditangkap

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya.

Menurut Susilo, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya. Kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar.

“Tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag. Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tuturnya.

Baca juga: Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektare Ditemukan di Rejang Lebong

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan dijerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.

“Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial Facebook,” katanya lagi.

Sejauh ini dari tangan tersangka AY, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *