Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi atas nama Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Mohd Saleh Umar (MSU), pada Kamis (9/12).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 samapi 2018.
Baca juga: Anggota DPRD Bintan Yatir Diperiksa KPK Terkait Tersangka Apri Sujadi
“Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan MSU, dan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis (9/12), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12).
Ali FIkri menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan atau hingga 28 Desember 2021.
“Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka MSU ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Ajudan Apri Sujadi di Jakarta
Lanjut Ali Fikri, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” pungkasnya.