Nikah Diam-diam, Istri Pertama Laporkan Suaminya ke Polisi

HAR
HAR saat diamankan oleh pihak Polsek Bintan Utara karena menikah diam-diam. (Foto: Istimewa)

Bintan – Seorang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial HAR dilaporkan istri pertama ke polisi, karena diam-diam melaksanakan pernikahan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, HAR meninggalkan istri pertamanya sejak masih hamil dua bulan.

Istri pertama HAR, berinisial DSS mengatakan, HAR telah meninggalkan dirinya bersama sang buah hati yang masih dalam kandungan sejak Juni 2021 lalu.

“Sejak bulan Juni, waktu itu saya hamil dua bulan,” tuturnya, Kamis (17/02).

DSS menjelaskan, saat itu HAR pergi meninggalkan dirinya tanpa izin dan keterangan apapun.

Seiring berjalannya waktu, DSS mendapatkan informasi suaminya itu akan melangsukan pernikahan kedua di Kampung Sakerah,Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Setelah mendapatkan informasi, DSS langsung mendatangi suaminya yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan, Sabtu (12/02).

Lantas, DSS juga membuat laporan di kepolisian setempat.

“Saya datang saat dia resepsi dengan istri keduanya. Tidak ada izin. Malah tidak mengakui anaknya,” ungkap DSS.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HAR karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah, Sabtu (12/02).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari saudari DSS yang melaporkan suaminya yang sah, telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.

Berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung menuju ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjunguban, Bintan Utara.

“Dengan perundingan yang alot dan diberikan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya, serta keluarga yang ada di lokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan,” tuturnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka, sebuah Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, dan sebuah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP,” jelas Kapolsek Bintan Utara itu.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.