Kodat 86: Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Tidak Menghilangkan Tindak Pidananya

LSM Kodat 86
Ketua LSM Kodat86 Ta'in Komari (Foto: istimewa)

 

BATAM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86), Cak Ta’in Komari menilai pengembalian uang yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batam, Hendri Arulan, terkait dugaan korupsi seharusnya tidak menghentikan tindak pidanannya.

“Pengembalian uang dugaan korupsi itu tidak menghilangkan dugaan tindak pidananya. Jadi, proses hukum seharusnya tetap jalan sebagaimana mestinya,” kata Ta’in di Batam, Kamis (23/06).

Menurut Ta’in, pengembalian uang dugaan korupsi hanya bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman. “Jadi, kalau dalam kasus pengadaan barang di Disdik Batam ini sudah memiliki bukti-bukti kuat, ya mesti dilanjutkan,” katanya.

Ta’in mengatakan, proses hukum harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti karena sesuatu yang bukan substansial. “Enggak boleh sebuah proses hukum itu berhenti hanya karena sesuatu yang bukan subtansial,” katanya.

“Enak kali kalau begitu, maling yang tertangkap, kembalikan hasil malingnya terus bebas proses hukumannya. Bakal kacaulah tatanan hukum kalau kayak begitu,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dikeluarkan pada 17 Mei 2022  menerangkan bahwa terdapat kerugian negara dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp626.197.816.78 pada pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 22 Februari 2022 lalu oleh tim Auditor BPK RI Kepri.

Hal ini ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Batam dan PT TNJ dalam pengerjaan pembangunan bronjong batu belah SD Negeri 008 Bengkong pada 2021 lalu.

Baca juga: Kadin Batam Desak Pemda Atur Batas Tarif Biaya Kapal Batam-Singapura

Kerugian negara yang mencapai Rp700 juta itu telah dikemablikan oleh Kadisdik Batam pada 10 Mei 2022 lalu sesuai permintaan BPK RI. (*)