Irjen Pol Teddy Minahasa Jual Sabu 5 Kilogram kepada ‘Mami’ Rp300 Juta

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim. (Foto:net)

JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap Tim Propam Mabes Polri lantaran diduga menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Teddy menjual barang haram tersebut, kepada seseorang yang merupakan ‘mami’ dan juga pengusaha diskotik di Jakarta bernama Linda seharga Rp300 juta.

Selain Teddy, seorang perwira menengah berpangkat AKBP juga diamankan dikutip dari tvonenews.

Barang bukti tersebut, awalnya merupakan tangkapan salah satu Polres Bukit Tinggi sebanyak 41, 4 Kilogram (Kg). Kemudian Teddy meminta barang bukti sebanyak 10 Kg.

Selain itu, dari hasil pemriksaan tes urine Teddy Minahasa dinyatakan posistif. Teddy ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Dirnakoba Polda Metro dan Mabes Polri.

Mabes Polri juga mengatakan, penangkapan Teddy tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu. Namun tidak dijelaskan maksud dari apa yang lebih dari itu.

Teddy Minahasa sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Sementera, Irjen Pol Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022.