Tanggapi Keluhan Warga, Satpol PP Benahi Wahana Bermain Gurindam 12

Tim Satpol PP-Damkar Kepri memberi arahan kepada pengelola mainan anak-anak di Taman Gurindam 12. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Kepri)
Tim Satpol PP-Damkar Kepri memberi arahan kepada pengelola mainan anak-anak di Taman Gurindam 12. (Foto: Dokumentasi Satpol PP Kepri)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kepulauan Riau, memberikan pengarahan kepada pengelola wahana bermain di Taman Gurindam, Tepilaut, Tanjungpinang. Arahan itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pengunjung taman.

Kepada wartawan, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja-Damkar Hendri Kurniadi, menjelaskan pihaknya menerima laporan pengunjung Taman Gurindam, Tepilaut, mengeluhkan soal bahayanya wahana bermain motor kecil (Mocil).

“Kami banyak menerima laporan, termasuk dari media sosial terkait permainan Mocil. Kemarin malam saya langsung memerintahkan anggota untuk bertemu dengan pengelolanya,” jelasnya Jumat (4/11).

Hendri menyebutkan, keberadaan Mocil menurut kebanyakan pengunjung sudah mulai mengganggu keamanan dan ketertiban di area bermain dikarenakan yang mengendarai anak-anak kecil di bawah umur tanpa kelengkapan keamanan.

“Tim Pengamanan di lapangan menerima laporan semrawutnya kendaraan Mocil yang dikendarai anak-anak, untuk itu langsung saya perintahkan untuk melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada penyewaan motor kecil ini,” ungkap Hendri.

Menurutnya, Pemprov sangat intens memperhatikan taman G-12 ini. Untuk itu apapun masalah dan gangguan keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian khusus.

Untuk diketahui, sebelumnya (Satpol PP-Damkar) telah melakukan penataan terhadap pedagang di kawasan taman tersebut, agar tidak mengganggu jalan dan ketertiban tersebut.