KARIMUN – Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024, baru dapat diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi usai Pemilu legislatif (Pileg), Februari 2024.
Sejumlah syarat mengatur tentang pencalonan kepala daerah, salah satu diantaranya dukungan partai politik serta jumlah perolehan kursi di legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menjelaskan, proses pengajuan calon kepala daerah dilihat dari suksesnya hasil pemilihan legislatif, yang sama-sama digelar di tahun 2024 mendatang.
“Hasil pemilu legislatif itu akan dijadikan modal sebagai syarat mendukung pencalonan kepala daerah tersebut,” jelas Eko, Sabtu (24/12).
Eko mengatakan, Partai politik (Parpol) baru bisa mengajukan pasangan calon (Paslon) kepala daerah berdasarkan syarat jumlah perolehan kursi di legislatif sebanyak 20 persen. Jika misalnya, di DPRD Karimun 30 kursi maka usulan tersebut menimal enam kursi, apakah satu Parpol ataupun membentuk koalisi bersama.
“Syaratnya itu 20 persen. Jadi kalau di Karimun ada 30 anggota legislatif, jadi harus ada 6 kursi,” sebut Eko demikian.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Syarat pencalonan ini mengacu hasil Pemilu 2024.
Sedangkan untuk calon pereorangan, bisa dilakukan lebih dahulu. Sebab, pendaftaran calon perorangan tidak terikat hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan verifikasi lebih lama. Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan.
baca juga : KPU Kabupaten Karimun Verifikasi Faktual 8 Parpol untuk Pemilu 2024