KPU Kabupaten Karimun Verifikasi Faktual 8 Parpol untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 8 partai politik (Parpol) jelang pemilu 2024.

Parpol yang diverifikasi faktual tersebut, merupakan parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI termasuk partai baru.

Untuk di tingkat nasional, parpol yang menjalani verifikasi administrasi dan faktual sebanyak 9 parpol. Sementara di Kabupaten Karimun hanya ada 8 parpol saja.

Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Gelora, PSI, Partai Buruh, PKN, PBB dan Partai Garuda.

“Kita sedang melaksanakan verifikasi faktual. Di Karimun ada 8 parpol, dan di pusat ada 9 yaitu termasuk Partai Umat. Di Karimun Partai Umat tidak ada,” jelas Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Senin (31/10).

Eko menjelaskan, Partai Hanura tetap harus tetap menjalani verifikasi administrasi dan faktual meskipun memiliki kursi di DPRD Kabupaten Karimun.

“Ini karena Hanura tidak memiliki kursi di tingkat pusat,” jelas Eko.

Disebutkan Eko, pihaknya sedang melakukan pengecekan keanggotaan parpol dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Dalam memeriksa keanggotaan parpol untuk tahapan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Karimun melakukan tiga metode.

Baca juga: Jokowi Ingatkan PKB Jaga Stabilitas Politik Jelang Pilpres

Untuk metode pertama pengecekan keanggotaan secara langsung atau juga ‘door to door’. Kemudian metode kedua, melalui peran sekretariat parpol tingkat kabupaten atau kecamatan.

Lalu yang ketiga memakai metode teknologi. Metode ketiga dilakukan terhadap anggota parpol, yang tidak berada di Karimun dalam waktu lama. Mungkin masyarakat yang kerja berbulan-bulan di laut atau luar daerah.

“Di Karimun ada 1.441 sampel dari 8 parpol. Terakhir, tahap ini kami laksanakan sampai tanggal 4 November,” sebut Eko.

Diakui Eko, pihaknya menemukan beberapa sampel yang terdata di parpol yang ternyata tidak aktif.

“Kita cek mereka ini bener-bener tak. Ada diantaranya mereka tidak mengaku (anggota parpol). Ada juga yang sudah mengundurkan diri. Tapi tidak begitu banyak kita jumpai,” ujar Eko.

Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan hasil verifikasi faktual pada tanggal 14 November 2022.

“Setelahnya nanti direkap nasional, lalu mungkin jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat mungkin dilanjutkan tahap perbaikan,” tambah Eko.

Baca juga: Bawaslu Batam Minta Anggota Panwascam Tancap Gas Awasi Tahapan Pemilu 2024