SEMARANG – Polisi menggerebek sebuah rumah huni di Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diduga, rumah tersebut menjadi lokasi pembuatan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi. Informasi yang diperoleh, penggerebekan ini dilakukan aparat kepolisian, Kamis (01/06/2023) malam.
Aparat kepolisian tampak berlalu lalang keluar masuk rumah, dengan membawa beberapa barang yang diduga barang bukti. Bahkan, Jumat (2/6/2023) pagi rumah berwarna biru dan berpagar putih itu sudah dipasangi garis police line.
Salah satu warga setempat, Rachmanto mengatakan, awalnya mengetahui adanya kegiatan ini setelah melihat sejumlah personel di depan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (1/6) setelah magrib.
Saat melintasi jalan itu, ia pun sempat bertanya-tanya terkait kegiatan oleh kepolisian tersebut. “Awal mula sekitar habis salat magrib tiba-tiba ada bapak-bapak polisi,” ujar Rachmanto kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengaku rumah yang didatangi kepolisian ini dikontrak oleh dua orang. Kedua penghuni ini, kata dia, telah diamankan oleh kepolisian.
“Satu ditangkap di masjid dan satu saat di kontrakan,” katanya. Sementara itu, kabar yang beredar rumah huni itu merupakan tempat untuk memproduksi pil ekstasi.
Kemudian polisi turut mengamankan kedua penghuni rumah tersebut yang baru menetap selama seminggu.
Baca juga: KPK Temukan Lagi Jejak Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo