JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah menatapkan dua aktor nasional yakni Epy Kusnandar, pemeran Kang Mus dalam serial sinetron ‘Preman Pensiun’ dan Yogi Gamblez aktor film ‘Srigala Terakhir’ sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus tersebut, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara Yogi Gamblez dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.
“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada awak media, Jumat 17 Mei 2024.
Keduanya dijerat pasal yang berbeda, lantaran saat penangkapan polisi hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi Gamblez.
“Mengamankan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram,” sambung Syahduddi mengutip cnnIndonesia.
Syahduddi menamahkan Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut,” kata Syahduddi.
Polisi menangkap Epy dan Yogi di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis 09 Mei 2024 dalam waktu hampir bersamaan.
Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan Kang Mus mendapati ganja tersebut dari Yogi Gamblez.
“Berdasarkan pengakuan Yogi Gamblez sekitar tanggal 20 Maret 2024. Dia memberikan satu linting ganja kepada EK (Epy Kusnandar),” kata Syahduddi dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.
Syahduddi melanjutkan, setelah mendapatkan ganja tersebut Kang Mus lantas mengkonsumsinya saat subuh hari di apartemennya.
“Dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” ungkap Syahduddi mengutip tvonenews.