IndexU-TV

Aliansi Pemuda Melayu Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 35 Warga Terkait Rempang

Aliansi Pemuda Melayu
Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Aliansi Pemuda Melayu meminta polisi mengabulkan penangguhan penahanan 35 warga pengunjuk rasa yang ditahan oleh kepolisian terkait demo ricuh tolak relokasi Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/09) lalu.

Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi mengatakan, bahwa keluarga  tersangka yang ditahan saat ini sangat membutuhkan mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Kepada seluruh pihak yang berwenang dalam hal ini, termasuk Kapolri, Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Pemko Batam, kami mohon untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan ini. Mereka memiliki keluarga yang perlu mereka nafkahi,” ujar Dian, Kamis (05/10).

Pria yang akrab disapa Pian ini menjelaskan, dalam sistem hukum, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Menurutnya, penting untuk digarisbawahi bahwa penangguhan penahanan bukan berarti pembebasan dari tahanan.

“Pada prinsipnya, penahanan dilakukan dalam rangka memfasilitasi proses penyelidikan, untuk menghindari pelarian tersangka atau terdakwa, pengrusakan atau penghilangan barang bukti, bahkan untuk mencegah pengulangan tindakan pidana,” kata Pian.

Baca juga: Nelayan Pulau Mubut Mulai Khawatir Akan Rencana Proyek Pabrik Kaca di Rempang

Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan insiden kericuhan yang terjadi di Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Pian berharap, pihak berwenang dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan bijaksana.

“Kami berharap agar pihak yang berwenang merespon permohonan ini dengan segera dan secara adil, sambil tetap menjaga kepentingan hukum serta keamanan masyarakat,” tutur Pian. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version