Ambil HP Pria Paruh Baya, Spesialis Copet Ini Dibekuk Kepolisian Batam

Ambil HP Pria Paruh Baya, Spesialis Copet Ini Dibekuk Kepolisian Batam
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat menanyakan pelaku (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

BATAM – Polsek Lubuk Baja meringkus pria bernama Edo Badri Alexson alias Edo (43) merupakan spesialis copet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, Edo menjalankan aksinya bersama teman satu komplotan yakni Anas di Pasar Tos 3000, Kota Batam. Saat itu keduanya bersekongkol untuk mencopet handphone (HP) atau gawai milik seorang pria paruh baya Tan Teck Hong (56).

“Edo berperan sebagai pengalih perhatian korban dengan menjatuhkan kunci di dekat korban. Sedangkan Anas yang mengambil HP di saku korban,” kata Kompol Budi Hartono, Rabu (10/08).

Korban tidak terima HP-nya hilang, kemudian langsung melapor ke Mapolsek Lubuk Baja untuk ditindaklanjuti. Tidak berselang lama, Polsek Lubuk Baja langsung meringkus Edo di Pasar TOS 3000 tersebut. Namun, rekannya Edo, Anas tidak ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Edo merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian (Copet) yang bebas pada bulan Juli tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Edo mengaku aksinya bersama Anas merupakan kali pertama setelah ia keluar dari penjara. Ia bertemu dengan Anas saat bersama-sama bekerja di Malaysia.

Baca juga: Polisi Bekuk Spesialis Jambret di Batam

Ia telah belajar melakukan hal tersebut sejak 2020 lalu. Hasil copet itu ia gunakan untuk makan karena tinggal sebatang kara di Kota Batam. “Sama Anas baru kali ini. Belajar dari 2020 kemarin,” kata Edo.

Atas perbuatan, Edo dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (*)