TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengungkapkan plus minus tenaga honorer versus tenaga outsourcing.
Ungkapan itu diutarakannya, terkait keputusan Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang secara bertahap.
Wahyu Wahyudin yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri menilai, ada kelebihan dan kekurangan dari tenaga Outsourcing dari pada honorer.
Hal itu disampaikan Wahyu Wahyudin, Ahad (12/06).
Ia mengatakan, jika honorer berubah menjadi outsourcing maka kekurangannya terletak pada pengupahan yang lebih tinggi dan mengacu kepada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Nah, pemerintah mampu tidak membayar outsourcing ini. Ini otomatis, upahnya akan lebih tinggi outsourcing ketimbang honorer,” kata Wahyu Wahyudin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, keuntungan dengan menggunakan outsourcing yaitu dapat memantau kinerja dari tenaga outsourcing dari pada kinerja honorer.
“Jika outsourcing kinerjanya tidak bagus, ya bisa di cut off dan diganti,” tegas dia.
Selain itu, ia menyebut, kelebihan dari outsourcing yaitu dapat mengurangi pekerja yang tidak efektif karena banyaknya tenaga honerer yang tak terlihat bekerja.
Baca juga: Pekerjaan Akan Dihapus Tahun Depan, Ini Harapan Honorer Bintan
“Kemudian keuntungannya. Memang selama ini data jumlah tenaga honorer banyak, tetapi dilapangan yang kerjanya sedikit,” ujarnya.
Menurutnya, jika adanya penghapusan honorer dan diganti outsourcing pasti akan menimbulkan pengangguran terbuka yang lebih besar.
Namun, lanjutnya, efektivitas dalam bekerja dan kinerja akan lebih bagus.
Maka menurutnya, pemerintah harus bersiap untuk membuka lapangan kerja yang baru untuk mengantisipasi gelombang pengangguran yang besar.
“Sekarang apakah pemerintah siap untuk hal itu. Kalau belum siap, maka kita dorong untuk membuat program kesana. Jangan sampai diberlakukan pada 2023, tapi tidak siap untuk menampung honorer yang tidak diterima di outsourcing,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKS ini menyebut, jika ada tenaga honorer yang memiliki kinerja yang baik serta masih dalam usia produktif, maka pemerintah harus memikirkan untuk adanya pengangkatan.
“Ya kenapa tidak, pemerintah mengangkat mereka untuk dinaikan menjadi PNS atau P3K. Kalau selama kinerja terukur, itu tergantung prestasi dan kinerjanya,” tutupnya.
Baca juga: Pengamat Dukung Kebijakan Penghapusan Honorer
Baca juga: 19 Tahun Mengajar, Arnawi Harap Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer