BATAM – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Batam, Kompol Benhur Gultom sebut Brigadir AKS yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang sebut bukan anggotanya.
Sebelumnya brigadir AKS diringkus, Selasa 29 Oktober 2024 dini hari di Asrama Polresta Barelang karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba bersama tersangka AK.
“Pelaku ini belum pernah bertugas, dan mengisi absen satu jam pun di Polsek Sekupang. Makanya pemberitaan yang ada bikin malu saya aja,” kata Kompol Benhur Gultom saat dihubungi ulasan, Jumat 01 November 2024.
Benhut menjelaskan bahwa terkait status anggota AKS yang ditangkap bahkan belum terdaftar sebagai personel di Polsek Sekupang.
“Mungkin dia anggota Satresnarkoba yang mengurus mutasi ke Polsek Sekupang, tiba-tiba dia mau pindah ke sini kami kena batunya,” sambung Benhur.
“Jadi bagaimana saya bisa mengatakan AKS anggota saya. Sedangkan satu jam pun belum pernah ketemu saya, ini namanya lempar batu. Mana ada itu anggota saya yang berurusan dengan narkoba,” tambah dia.
Benhur pun merasa heran dan terkejut, saat menerima informasi terkait ada anggota Polsek Sekupang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sebelumnya Satres Narkoba Polresta Barelang mengungkap jaringan peredaran narkoba di Batam dengan menangkap dua tersangka, Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di asrama Polresta Barelang.
Masing-masing tersangka yakni AKS, seorang anggota polisi dan tersangka berinisial AK seorang warga sipil. Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Satu di antaranya adalah oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu, bong, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang,” ungkap Deny.
Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari terpidana berinisial E, yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Terpidana E mengaku pernah mengirimkan sabu ssebanyak 50 gram kepada tersangka AK di kawasan DC Mall Batam. Setelah menerima sabu tersebut, AK menyerahkannya pada AKS di asrama polisi, dan mereka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong untuk dijual.
Pembagian tersebut terdiri dari kantong 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong ini sudah terjual kepada beberapa orang, termasuk kepada dua buron berinisial TF seberat 12,5 gram dan W seberat 2,5 gram.
Namun, saat penggeledahan di kamar AKS, petugas menemukan sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam.
Selain itu, sepeda motor milik AK yang diduga digunakan untuk pengambilan barang juga disita.
AKP Deny menambahkan, kini kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bisa seumur hidup.