Angkut Barang Ilegal, Bea Cukai Amankan Speed Boat Rahmat Jaya 12

Petugas Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Batam saat mencari barang ilegal di atas speed boat. (Foto: Ist)

BATAMBea Cukai Batam mengamankan Speed Boat (SB) Rahmat Jaya 12 di perairan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah sarana pengangkut barang ilegal menggunakan speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan pada Rabu (14/12) lalu.

“Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang,” kata Rizki, Jumat (16/12).

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 telepon genggam yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal.

Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

“Metode penyelundupan ini disebut dengan metodeĀ concealment. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” kata dia.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Rizki menilai, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan
pengawasan.

“Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

“Tentunya dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (*)