Polres Bintan Bekuk Warga Tanjungpinang Tanam 3 Pohon Ganja

Kapolres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat menunjukkan tiga pohon ganja yang ditanam pelaku berinisial AA. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan membekuk warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial AA pria berusia 39 tahun karena menanam tiga pohon ganja di lahan orang tuanya.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka tersangka kasus tindak pidana kultivasi narkotika jenis ganja.

“Pelaku kedapatan memiliki tanaman ganja sebanyak tiga pohon yang ditanam polibag di lahan seluas 20 meter kali 26 meter milik orang tuanya  di Desa Toapaya Selatan, Km 18 Gesek, Kabupaten Bintan,” kata Kapolres Bintan saat konferensi pers, Kamis 25 April 2024.

Ia menyampaikan, tiga pohon ganja itu disisipkan di antara beberapa bibit buah maupun tanaman lainnya. “Salah satunya bibit buah durian,” katanya.

AKBP Riky menyampaikan, kasus itu terungkap saat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mendapat informasi ada tanaman ganja di wilayah Bintan pada Senin 22 April 2024.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan itu, tersangka AA  ditangkap di rumahnya berada di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Saat itu, AA menyimpan satu paket kecil ganja dibungkus kertas putih. Tersangka AA mengakui, ganja kering yang dimiliki dari hasil panen dari tiga pohon ganja yang ditanamnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Riky, tersangka AA memiliki kurang lebih 60 bibit atau biji ganja dari temannya dan disimpan saat masih sekolah pelayaran di Jakarta pada November 2012 lalu.

Pada Agustus 2023, tersangka AA menanam ganja dari bibit tersebut. Tetapi, tidak berhasil. Kemudian tersangka kembali menanam pada November 2023. Dan, membuahkan hasil sebanyak tiga pohon ganja.

“Tersangka belajar menanam ganja dari YouTube,” ucap dia.

“Tersangka sempat memetik empat helai daun ganja dan disemai hingga dikeringkan. Setelah itu, tersangka baru mengonsumsinya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Pasal 111 Ayat 1 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipinda dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News