TANJUNGPINANG – Tergiur beli sepeda motor harga murah, pria beriniaial TK dibekuk polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelaku ditangkap karena membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah BP 5760 TE hasil curian.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M Arsha membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku membeli motor curian seharga Rp1,7 juta. Pelaku ditangkap atas tuduhan sebagai penadah,” kata AKP Arsha, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap terkait laporan korban pada Mei 2022 lalu. Saat itu sepeda motornya hilang dari parkiran di Jalan Hang Tuah, tepi laut Tanjungpinang. “Saat pulang korban tak melihat lagi motornya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Sabtu, 13 November, korban melihat sepeda motornya sedang dibawa pelaku di Jalan Gatot Subroto. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku guna pemeriksaan labih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KHUP dengan ancaman pdiana paling lama empat tahun,” ujarnya.
Sementara untuk pelaku utamanya, kata AKP Arsha, saat ini masih dikejar anggotanya.
“Pelaku utama masih dikejar dan pengembangan. Antara pelaku dan penjual tak kenal,” ujarnya.
Baca juga: Curi Laptop dan Tabung Gas Tetangga, Honorer Diskominfo Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menuturkan, tidak mengetahui kalau sepeda motor itu hasil curian.
“Tak tahu motor curian, harganya murah, saya tergiur, saya percaya saja, katanya motornya tidak dipakai istrinya lagi,” kata TK. (*)