IndexU-TV

MA Sahkan Kepengurusan PERADI di Bawah Dr Luhut MP Pangaribuan

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M. (Foto:Dok/Hukumonline)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M.

Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari perjuangan kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama, sekaligus puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.

Pemohon Kasasi dalam perkara ini terdiri atas DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I/Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. (Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III/Tergugat).

Sementara itu, Termohon Kasasi sekaligus Penggugat adalah PERADI di bawah kepengurusan Otto Hasibuan.

Pemohon Kasasi II mendasarkan permohonannya pada kekeliruan Judex Facti tingkat banding dalam menerapkan hukum.

Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, objek sengketa dinyatakan telah dikuasai secara sah dan dengan iktikad baik oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum.

Lebih lanjut, banding yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dinilai melampaui batas waktu yang ditentukan.

Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI, menyambut baik putusan ini.

“Keputusan ini membuka jalan bagi PERADI untuk fokus pada konsep Single Profesi Advokat yang Tunggal,” ujarnya mengutip laman resmi Peradi.

Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), yang dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama organisasi advokat lainnya.

Selanjutnya PERADI mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia.

“Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. S.H.,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”

Exit mobile version