Tanjungpinang, Ulasan.co – Para Pemilik Kedai Kopi menilai bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang salah untuk menerapkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang Pengaturan Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H / 2021 dan Masa Pandemi COVID-19 dengan melakukan razia pada kedai kopi di Tanjungpinang.
Isnaini Bayu Wibowo, Pemilik Kedai Kopi W&W mengatakan bahwa ia mendukung protokol kesehatan, namun ia meminta formulasi yang baik dari Wali Kota Tanjungpinang.
“Kita semuanya mendukung penuh untuk protokol kesehatan. Sebelum terjadi semua ini, kita sudah berikan masukan. Tapi ternyata Bu wali punya pendapat sendiri soal itu,” jelasnya, Sabtu (24/4).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pengaturan jam buka pada kedai kopi bukanlah hal yang mampu mengatasi peneluran COVID.
“Kami menganggap perbatasan jam bukan hal yang bisa membatasi COVID. Misalnya saja posisi buka puasa saja, rumah makan pasti penuh,” jelasnya lagi.
Pria yang kerap disapa Bowo tersebut juga sempat membandingkan kondisi di Tanjungpinang dengan daerah lain seperti Jakarta.
“Kalau ibu mengambil dari luar daerah, Jakarta saja diberikan kelonggaran sampai jam 2 malam. Pertanyaannya, dasar yang mana yang ibu pakai,” tegas Bowo.
Selain itu, Bowo yang juga salah seorang anggota Komunitas Kedai Kopi mempertegas bahwa surat edaran dari Wali Kota Tanjungpinang memilki kelemahan. Sehingga Pemkot Tanjungpinang tidak dapat merazia kedai kopi yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.
“Yang kedua, ternyata ketika ibu mengeluarkan sebuah kebijakan, perangkat untuk melaksanakan kebijakan tersebut lemah. Karena surat edaran ini kalau dibaca dengan benar, surat edaran ini punya kelemahan ini yang tidak bisa dijadikan landasan,” jelas Bowo lagi.
Saat awak media Ulasan.co menemuinya, ia mengutip salah satu poin dalam surat edaran yang ia nilai lemah. Salah satunya ialah pasal 3 poin (b) yang berbunyi “Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain/tirai penutup sampai pukul 22.00 WIB.” Pemilik kedai kopi WW tersebut menjelaskan bahwa sesuai redaksi yang tertulis, seharusnya kedai kopi dapat dibuka dengan jam penuh dan tidak ada batasan sampai pukul 22.00 WIB. Sementara yang diatur sampai pukul 22.00 WIB tersebut adalah kain/tirai penutup yang digunakan, bukan jam buka restoran dan sejenisnya kedai kopi.
“Kata-katanya jelas kok. Tetap dibuka penuh. Dan dilarang pakai tirai penutup. Yang dilarang itu bukan rumah makan. Kalau sudah kata-kata penuh, berarti tidak ada batasan jam,” tegas Bowo.
Tambah Bowo, pihaknya juga berharap bahwa dalam penerapan SE tersebut, Pemkot Tanjungpinang yang bergerak dengan Satpol PP Tanjungpinang tidak tenang pilih dan dapat menegakkan SE tersebut secara merata. Ia meminta Pemkot Tanjungpinang dapat benar-benar memahami SE tersebut. Ia menilai saat ini, ada tempat yang seharusnya ditindak, namun tidak mendapatkan penindakan. Begitu pula sebaliknya. Ia juga menegaskan bahwa dari seluruh kedai kopi di Tanjungpinang, kedai kopi miliknya adalah satu-satunya kedai kopi yang seluruh pekerjanya sudah menjalani vaksinasi.
“Satu lagi, kalau bicara pencegahan COVID-19, Satu-satunya kedai kopi yang sudah divaksin seluruh karyawannya hanya Waroeng Kopi W&W,” tegas Bowo.
Ia juga meminta agar Pemkot Tanjungpinang dapat memperbaiki SE tersebut apabila ingin tetap menjalankan kebijakan hingga pukul 22.00 tersebut.
“Saya pribadi berharap SE ini harap direvisi sama ibu kalau memang mau menjalankan betul-betul jam 10 malam. Kalau belum diperbaiki, maka SE ini memiliki celah dimana kita tidak melanggar sama sekali,” tegas Bowo.
Sejalan dengan Bowo, Rizal dan Surya yang merupakan seorang pemilik kedai kopi sekaligus anggota Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang sangat menyulitkan.
“Susah, kami saja ada yang buka jam 4 sore. Kalau tutup jam 10 malam, kami mau makan apa. Sedangkan orang saja selesai tarawih jam 9 malam,” keluh Surya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Rizal. Rizal mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari jika hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 .
“Susah, sudah dapatnya pasti sedikit. Orang tidak mungkin ngopi sebentar. Belum lagi untuk bayar listrik, WiFi dan kebutuhan lainnya,” jelas Rizal.
Berdasarkan pantauan,, awak media Ulasan.co masih menemukan tempat-tempat hiburan yang masih buka bahkan di atas pukul 22.00.
Sementara itu, hingga Minggu (25/4) pukul 23.00, awak media Ulasan.co masih berusaha menghubungi Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani. Namun, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang itu belum juga memberikan keterangan.
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain
yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk
gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.