IndexU-TV

Arif dan Samsuri Menangis dan Berpelukan Usai Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Arif dan Samsuri Menangis dan Berpelukan Usai Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Arif Manotar Panjaitan (baju putih) berpelukan dengan Samsuri usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri menangis dan berpelukan usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (14/06) sore.

Keduanya dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Keduanya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Mengadili, menyatakan terdakwa (Samsuri dan Arif) tidak terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair,” kata Hakim Ketua Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.

Lanjut, kata Risbarita, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum. “Memulihkan hak-hak terdakwa, baik kemampuan, kedudukan serta martabatnya,” ujar Risbarita.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa langsung meneteskan air mata. Atas putusan itu, Arif didampingi penasihat hukumnya Sri Ernawati dan Samsuri didampingi Rusman langsung menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Dari pembuktiannya, keterangan saksi-saksi kliennya tidak tahu masalah lahan. Dari awal kasus ini kelihatan dipaksakan,” ujar Sri Ernawati.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhani menyampaikan akan melakukan upaya hukum.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPS 3R Kampung Bugis

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Arif selaku pejabat pembuat komitmen PNS Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama. Terkait kerugian negara ditemukan sekitar Rp556 juta.

Kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Samsuri dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta jika tidak ada uang pengganti diganti dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Arif juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 278 juta jika tidak dibayar dengan ketentuan yang berlaku maka diganti hukuman satu tahun tiga bulan penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version