IndexU-TV

Arif Fadillah Ajak Masyarakat Dukung Pengelolaan Kawasan Konservasi Bintan

Arif Fadillah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si saat bersama nelayan di Kijang, Bintan Timur, Bintan. (Foto: DKP Kepri)

BINTAN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si mengajak masyarakat untuk mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Bintan.

Kawasan Konservasi Bintan telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepri dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare.

Provinsi Kepri memiliki luas 96 persen lautan dan 4 persen daratan yang dirangkai 2.408 pulau dengan garis pantai sepanjang 8.561,33 kilometer.

Dengan dukungan itu, kata Arif, agar lingkungan tetap lestari serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat nantinya.

“Provinsi Kepri, khsususnya Kabupaten Bintan memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang kaya, meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove yang memiliki potensi untuk menunjang kegiatan perikanan, serta pariwisata bahari,” kata Arif di Tanjungpinang, Selasa (17/05).

Arif menuturkan, potensi yang dimiliki Kabupaten Bintan harus terus dijaga agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan hingga generasi-generasi berikutnya. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan tidak akan pernah lepas dari fungsi konservasi.

“Bahkan konservasi sebagai upaya penting yang mampu menyelamatkan potensi sumber alam agar tetap terus tersedia dalam mewujudkan kehidupan lestari dan sejahtera,” ujarnya.

KKP tetapkan Kawasan Konservasi Timur Bintan, Kepri (Foto: KKP)

Dengan ditetapkannya Kawasan Konservasi Bintan diharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi dan ancaman Kawasan Konservasi Bintan baik di dalam dan di luar kawasan, serta tujuan operasional dan strategi yang akan ditetapkan oleh pengelola kawasan.

“Semoga Kawasan Konservasi Bintan ini memberikan manfaat bagi pengembangan pengelolaan kelautan dan perikanan,” katanya.

Baca juga: DKP Kepri Targetkan 30 Ribu Hektare Lahan untuk Budidaya Rumput Laut

Sebagaiman diketahui, dukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.”

“Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ujar Victor di Jakarta.

Victor menerangkan, manfaat kawasan konservasi akan dirasakan secara nyata, jika dikelola dengan baik dan dijaga kualitas perairannya. Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif akan mampu mendukung hasil tangkapan ikan di luar kawasan konservasi dan mengurangi tekanan penangkapan berlebih dan menjaga populasi ikan.

“Maka dari itu, kami mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau selaku pengelola kawasan konservasi daerah agar dapat melakukan pengelolaan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak terlepas dari menjaga kualitas kawasan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan perairan di wilayah timur Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunikan fenomena alam dan keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.

“Berdasarkan keunikan wilayahnya, kawasan konservasi di wilayah timur Pulau Bintan dikelola sebagai Taman Perairan yang ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan,” ungkap Andi. (*)

Exit mobile version