IndexU-TV

Tersandung Diduga Kasus Skincare Ilegal, Rumah Cantik Kiki Riana Tetap Buka di Tanjung Uban

Skincare
Rumah Cantik Kiki Riana buka di Jalan Permaisuri Tanjung Uban, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Rumah Cantik Kiki Riana tetap beroperasi di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, pemiliknya  lagi tersandung diduga kasus skincare ilegal.

Pantauan ulasan.co, Selasa 30 April 2024, terlihat dua orang karyawati yang sedang bekerja di tempat usaha skrincare milik KR.

Di toko skrincare itu menjual pakaian wanita, sandal wanita, aksesori wanita hingga kosmetik wanita. Kemudian Rumah Cantik Kiki Riana menerima pengunjung untuk salon, SPA hingga massage.

Dua karyawati itu membenarkan, Rumah Cantik Kiki Riana merupkan milik KR.

Sebelumnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menggeledah tempat produksi skrincare milik KR di depan Perumahan Citra Onyx pada Selasa 23 April 2024.

“Ibu (RK) biasanya ke sini. Tapi, ini sudah lama tidak datang. Kami di sini di suruh buka dan kerja,” kata Nina dan Iza, karyawan Rumah Cantik Kiki Riana.

Mereka mengaku tempat kerjanya sempat tutup pasca peristiwa penggeledahan tersebut pada Rabu 24 April 2024.

“Satu hari saja tutupnya. Besoknya lagi (Kamis), kami di suruh buka kembali. Sudah tidak ada lagi jual produk skrincare. Dulu ada (produk skrincare),” terangnya.

Sejak heboh penggeledahan itu pengunjung mulai jarang datang untuk berbelanja hingga salon dan SPA  Sebelumnya, pengunjung cukup ramai datang.

“Mereka (pengunjung) datang, tak lama pergi. Gitu saja,” sebut dia.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Dipanggil Loka POM Tanjungpinang, Pemilik Tim Rumah Cantik Terancam Dijemput Paksa

Baca juga: Ingin Bikin Usaha Kosmetik, Ini Syarat Harus Dilengkapi

Sebelumnya diberitakan, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang akan melakukan pemanggilan ketiga kepada pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) berinisial KR dalam kasus dugaan produksi skincare ilegal. KR akan dijemput paksa aparat hukum jika tetap mangkir dalam pemanggilan ketiga.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang telah melakukan penggerebekan di rumah KR di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Tim Infokom Loka POM Tanjungpinang, Deni Setiawati  mengatakan, dalam dua pemanggilan terakhir KR pemilik TRC tidak hadir tanpa alasan yang diketahui usai penggeledahan yang dilakukan pekan lalu.

“Loka POM sudah melakukan pemanggilan dua kali, tapi  tidak hadir dan akan kita panggil untuk pemanggilan ketiga,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version