Bacaleg Hanura Terjerat Hukum, KPU Batam Tunggu Putusan Pengadilan

Anggota KPU Batam
Anggota KPU Batam Bosar Hasibuan. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan mengungkapkan, pihaknya sedang menanti putusan resmi dari pengadilan terkait kasus melibatkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) berinisial BS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

BS terjerat dalam kasus hukum yang membawanya menghadapi ancaman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

“Sebenarnya terkait bacaleg dari Hanura itu belum inkrah. Selagi itu belum inkrah, itu tidak menjadi kewenangan kami,” ujar Bosar, Jumat (13/10).

Ia juga menegaskan, apabila setelah putusan pengadilan sudah inkrah dan yang bersangkutan namanya telah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), maka KPU akan melakukan revisi sesuai dengan keputusan yang telah diambil.

“Ketika putusan pengadilan sudah tentunya akan dieliminasi sebagai caleg,” sebut Bosar.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut.

Krisnawan menegaskan bahwa yang bersangkutan akan tetap maju sebagai bacaleg dari Partai Hanura dan saat ini menantikan pengumuman DCT dari KPU.

“Kami akan ikuti seluruh prosedur KPU. Beliau akan tetap maju, terlepas dari risiko yang mungkin dihadapinya. Masalah hukum yang dihadapi yang bersangkutan itu terlepas dari partai. Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapn-tahapan tersebut berjalan,” ungkap Krisnawan.

Baca juga: KPU Batam: 766 Warga Urus Pindah Memilih Pemilu 2024

Ia juga menyoroti tahapan hukum yang masih berlangsung. Krisnawan menyebut bahwa proses hukum belum memasuki fase inkrah dan masih ada opsi banding yang tersedia.

“Sebentar lagi DCT akan diumumkan, dan setelah itu, calon tidak bisa diubah lagi, jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah, masih berjalan mekanismenya, lalu ada juga banding,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News