IndexU-TV

Bahan Baku Diselundupkan ke Riau, Pabrik Sagu di Belat Karimun Berhenti Beroperasi

KARIMUN – Pabrik pengolahan sagu yang dikelola CV Usaha Bersama di Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) terancam tutup.

Adapun permasalahannya, pasokan bahan baku terus berkurang. Sehingga, CV Usaha Bersama terpaksa menghentikan aktivitas produksinya untuk sementara waktu.

“Ini sudah delapan hari kita tak produksi karena tidak adanya bahan baku,” ungkap Kepala Humas CV Usaha Bersama, Nofiarman, Jumat 13 September 2024.

Nofi mengatakan, pabrik CV Usaha Bersama sudah beroperasi sejak tahun 1998. Sebelumnya pabrik tersebut mampu mengolah hingga 250 tual atau potong batang sagu per harinya.

Namun karena tidak adanya bahan baku tersebut, nasib puluhan pekerja yang merupakan masyarakat lokal di Kecamatan Belat turut kena dampaknya.

“Awalnya pekerja kita 48 orang, semua pekerja kita warga lokal. Tapi sekarang tinggal 18 orang,” sambung Nofi yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Kundur.

Selain itu, lanjut Nofi, pabrik yang dikelola perusahaannya juga turut berkontribusi terhadap pendapatan untuk desa yang ada di sekitar lokasi pabrik.

“Kita ada berkontribusi untuk pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan besarannya tergantung banyaknya pengiriman sagu,” terang Nofi.

Terkait penyebab kosongnya bahan baku, Nofi menjelaskan, diduga disebabkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengirimkan sagu ke luar daerah.

Bahkan pengiriman bahan baku tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Ada yang mengirim bahan baku sampai ke Selat Panjang, Riau dan itu tanpa surat ataupun izin dari Karantina,” sebut Nofi.

Dia pun menyayangkan, panen sagu yang masih torgolong muda. Nofi menyebutkan ukuran sagu yang layak panen setidaknya berukuran delapan sampai 10 meter.

“Tapi sekarang ukuran lima meter sudah ditebang,” ungkap Nofi.

Nofi menambahkan, awal bulan Agustus 2024 lalu masyarakat bersama Babinsa Koramil 03/Kundur-Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tual sagu ilegal ke Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Awak kapal pompong yang tengah menarik ratusan tual sagu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait aktivitas pengiriman tersebut.

Petugas pemeriksa lapangan, Badan Karantina Karimun, Bayu Nugroho menyebutkan, setiap proses pengiriman komoditi yang berkaitan dengan karantina, harus dilengkapi surat dari daerah asal pengiriman.

“Segala sesuatu yang dimasukan ke wilayah NKRI dari satu daerah ke daerah lain jika berhubungan dengan Karantina, maka diwajibkan untuk melengkapi surat Karantina dari daerah asalnya,” kata Bayu Nugroho

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang secara teknis tertuang pada Peraturan Pemerintah 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Exit mobile version