Bahlil Perjuangkan SP3 untuk Kasus Hukum 8 Warga Rempang

Bahlil
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia saat berbincang-bincang dengan siswa SDN 024 Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Islahuddin)

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia akan memperjuangkan delapan orang warga Rempang yang sebelumnya terjerat kasus hukum akibat kisruh unjuk rasa menolak relokasi dampak investasi Rempang Eco-City.

Bahlil menjelaskan, perjuangan yang akan dilakukannya dengan berupaya agar kasus hukum yang menjerat delapan orang itu dihentikan penyidikannya (SP3) oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang Batam.

Meski kasus yang menyeret kedelapan orang warga Rempang itu sudah ditangguhkan sebelimnya, namun ada desakan agar kasus tersebut dihentikan.

“Delapan orang warga Rempang yang kemarin ditangguhkan, saya akan memperjuangkan Insya Allah SP3-kan,” kata Bahlil dalam video resmi, Rabu (20/9).

Ia juga mengatakan, langkah itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Bahlil pun mengaku, telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

Namun selain delapan orang tersebut, Bahlil mengatakan, masih akan diproses.

“Yang lainnya masih dalam proses lebih lanjut karena ada hal lain yang harus kita clear-kan,” imbuhnya dikutip dari cnnindonesia.

Pengembangan Rempang Eco City sedang bermasalah belakangan ini akibat terjadinya konflik agraria dalam pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

Presiden Jokowi menduga konflik terjadi akibat ada komunikasi yang tak baik. Untuk menyelesaikan masalah itu, Jokowi memerintahkan Bahlil untuk turun tangan.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang juga sudah mendesak Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang, Kamis (7/9/23) lalu.

Tim advokasi Kemanusian-Rempang merupakan gabungan dari YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam, dan PBH Peradi Batam.

Yayan dan Novrianti, anggota PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang menuturkan, pihaknya ingin 8 warga Pulau Rempang tersebut dihentikan penyidikan kasusnya (SP3).

“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada,” kata Noviantri, Senin (18/09).

Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya,” lanjut Novrianti.

“Tindakan warga merupakan upaya untuk mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati,” ujar Yayan.