IndexU-TV

Bakamla Amankan 200 Bal Rokok Ilegal Diduga Asal Vietnam di Perairan Tembilahan

Bakamla
Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal diduga berasal dari Vietnam. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan penyelundupan 200 bal rokok ilegal merek Luckyman yang diduga berasal dari Vietnam.

Operasi ini dilakukan oleh kapal patroli KN Pulau Dana 323 yang dipimpin Letkol Bakamla Umar Dani di perairan Tembilahan pada Jumat 14 Februari 2025. Kapal kayu yang digunakan untuk penyelundupan ditemukan tanpa awak setelah dikandaskan di kawasan hutan bakau.

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bakamla RI, Satgas Cendana BAIS TNI, dan Bea Cukai Batam. Informasi awal diperoleh dari laporan warga mengenai aktivitas penyelundupan di wilayah tersebut.

“Pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satgas mulai mengamati kapal yang bergerak ke arah selatan. Pergerakannya terdeteksi melalui radar,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.

Setelah mendeteksi pergerakan mencurigakan, tim berupaya mengontak kapal tersebut, namun tidak ada respons. Saat dilakukan pengejaran, kapal justru dikandaskan di kawasan hutan bakau Tembilahan, dan para pelaku diduga berhasil melarikan diri.

“Pelaku kemungkinan memilih kabur dan meninggalkan barang bukti daripada tertangkap dan terjerat hukum pidana,” kata Bambang.

Dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 200 bal rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

“Soal siapa pelakunya, saya tidak ingin berspekulasi. Namun, yang jelas, mereka adalah warga negara Indonesia,” tambahnya.

Bambang menjelaskan bahwa rokok ilegal ini diduga berasal dari Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Barang-barang tersebut telah siap edar dan masuk ke wilayah Tembilahan melalui jalur laut.

“Kemungkinan rokok-rokok ini sebelumnya dikumpulkan di suatu tempat, lalu dipindahkan menggunakan kapal kayu berkapasitas 15 GT menuju Tembilahan. Kami berhasil mencegahnya sebelum barang tersebut diedarkan,” jelasnya.

Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan

Saat ini seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan sebagai barang milik negara. Rokok-rokok ilegal tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.

“Semua barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” tutup Bambang mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

 

Exit mobile version