Natuna – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap satu unit kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (24/12).
Kapal itu berhasil ditangkap Unsur Patroli Bakamla RI KN Pulau Dana-323 sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat.
Adapun kronologis penangkapan KIA Vietnam adalah pada saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla untuk tetap menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar dua kapal ikan asing (KIA) sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14′.30″ U-105°.02′.13″ T.
Baca Juga: Detik-detik Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
“Satu KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan satu KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia,” kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulisnya diterima.
“Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih dua ton,” ujarnya lagi.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam. (*)