Bapenda: 399.893 Unit Kendaraan di Kepri Tidak Bayar Pajak Selama Bertahun-Tahun

Kepala Bapenda Kepri
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) mencatat sebanyak 399.893 unit kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah itu tidak membayar pajak kendaraan selama bertahun-tahun.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Tanjungpinang, Kamis 7 Maret 2024, mengatakan, jumlah kendaraan roda dua yang pemiliknya tidak bayar pajak kendaraan mencapai 343.985 unit, sedangkan kendaraan roda empat 55.908 unit.

“Kami terus mendorong para wajib oajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tepat waktu agar tidak kena sanksi denda,” katanya.

Bapenda Kepri mengelompokan para penunggak pajak kendaraan itu menjadi 5 bagian, dimulai dari menunggak pajak selama setahun hingga lima tahun. Pemilik kendaraan roda dua yang menunggak pajak kendaraan selama setahun mencapai 128.798 unit, sedangkan roda dua 29.639 unit.

Pemilik kendaraan roda dua yang sudah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan mencapai 70.547 unit, sedangkan roda empat 12.343 unit. Pemilik kendaraan roda dua yang selama tiga tahun tidak membayar pajak sebanyak 45.078 unit, sedangkan roda empat 5.434 unit.

Pemilik kendaraan roda dua yang sejak empat tahun lalu tidak bayar pajak kendaraan mencapai 53.457 unit, sedangkan kendaraan roda empat 5.035 unit. Selanjutnya, pemilik kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak kendaraan selama lima tahun sebanyak 46.105 unit, sedangkan kendaraan roda empat 3.457 unit.

Diky mengimbau pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan tersebut untuk segera menunaikan kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kepri.

“Pendapatan asli daerah terbesar yang dikelola untuk pembangunan di Kepri bersumber dari pajak kendaraan,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Kepri Razia Kendaraan Wajib Pajak di Batam

Menurut dia, pendapatan asli daerah pada Januari 2024 yang bersumber dari pajak 49.990 unit kendaraan bermotor mencapai Rp46,1 miliar, sedangkan pada Februari 2024 sebanyak Rp37,4 miliar yang berasal dari pemilik 41.503 unit kendaraan.

Sementara pendapatan yang bersumber dari bea balik nama kendaraan pada Januari 2024 mencapai Rp43 miliar, yang berasal dari 9.188 unit kendaraan. Pada Februari 2024, bea balik nama kendaraan yang berasal dari 6.019 unit kendaraan mencapai Rp34,1 miliar.

Pendapatan dari denda kendaraan pada Januari – Februari 2024 mencapai Rp2,9 miliar, yang bersumber dari 32.393 unit kendaraan.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News