Bapenda Kepri Razia Kendaraan Wajib Pajak di Batam

Bapenda Kepri Razia Kendaraan Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pajak di Simpang Gelael, Batam Center, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Batam Center, menggelar razia kendaraan kepatuhan wajib pajak di Simpang Gelael, Batam Centre, Kota Batam, Rabu 31 Januari 2024. Razia kepatuhan wajib pajak itu menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah dengan menyasar wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya.

“Ini merupakan kegiatan perdana yang kita gelar di tahun ini. Lewat kegiatan ini kita bisa mengetahui berapa banyak pajak kendaraan yang belum dibayar oleh pemiliknya.

Diky melanjutkan, melalui kegiatan ini mengingatkan kepada pengendara yang terjaring razia dan belum membayar pajak kendaraannya untuk segera melaksanakan kewajiban mereka tersebut.

Ia berharap ke depan tidak ditemukan lagi pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya. Ia juga mengajak masyarakat Batam untuk taat membayar pajak.

“Tahun ini target pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari Rp400 miliar. Semoga dengan adanya kegiatan ini juga dapat mendorong dan meningkatkan capaian PKB kita,” kata Diky.

Lebih lanjut, Diky mengatakan, pihaknya kembali akan memberikan insentif terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Batam seperti tahun 2023 lalu.

“Untuk relaksasi pajak tahun ini kita masih melihat kondisi dan situasi terlebih dahulu, karena tahun lalu kita gelar cukup panjang waktunya,” sebutnya.

Baca juga: Bapenda Kepri Respons Isu Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Batam Center, Vira Jiansa Respaty mengungkapkan, setiap tahunnya jumlah kendaraan di Kota Batam terus mengalami peningkatan.

“Peningkatan jumlah kendaraan ini bisa kita lihat dari volume kendaraan di Batam yang semakin banyak,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejumlah kendaraan yang terjaring pada razia kali ini dapat langsung membayar pajak kendaraannya di mobil Samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi.

“Mereka yang terjaring razia ini kita langsung arahkan membayar pajak kendaraan mereka ke mobil Samsat keliling, jadi bisa langsung lakukan pembayaran di sana. Selain itu, mereka juga bisa membayar pajak kendaraan mereka dengan datang langsung ke kantor Samsat Batam Centre di Gedung Graha Kepri,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News