Bareskrim Ungkap Dugaan 33 Universitas Terlibat TPPO ke Jerman, Modusnya Magang Mahasiswa

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto:Dok/jawapos)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mebes Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman dengan modus program magang mahasiswa.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman tersebut melalui Program Ferienjob.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus TPPO itu terungkap berawal dari laporan empat mahasiwa yang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024.

Djuhandhani menambahkan, ada sebanyak 1.047 mahasiswa yag terbagi ke tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Kronologinya, lanjut Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CV GEN dan PT SHB.

Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).

“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta,” ujar Djuhandhani.

Kemudian, lanjut dia, dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.

Setiba di Jerman, PT SHB memberikan surat kontrak kerja kepada mahasiswa untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman.

Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu tigas bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Djuhandhani menambahkan, PT SHB sudah menjalin kerjasama dengan universitas melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Disebutkan juga, ferienjob masuk ke dalam program kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.

Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).

“Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani dikutip dari tempo.

Kelima tersangka tersebut SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun.

Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.