Pasaman – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga kurir narkoba lintas provinsi jenis ganja dengan barang bukti 19 paket besar ganja di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Kedua pelaku atas nama Ardi Kurniawan (25) pekerjaan sopir, alamat Koto Nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, dan seorang perempuan Nurlaini (31) pekerjaan pedagang, alamat Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Senin (06/09).
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Sabtu (04/09) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya dua orang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai dua orang dari arah utara dengan membawa dua buah karung yakni satu karung warna putih yang diletakkan di bagian depan antara stang dan jok.
Sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor, selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba membuntuti dari belakang hingga Kampung Tongah, Kecamatan Rao.