BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum ada potensi akan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di wilayahnya.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Bintan tidak mengeluarkan ataupun memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dalam hal PSU.
“Kita optimis tidak terjadi PSU di Kabupaten Bintan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra di Bintan, Kamis 15 Februari 2024.
Alasannya, jajaran Bawaslu Kabupaten beserta pengawas Pemilu tidak menemukan pelanggaran selama proses pemungutan hingga penghitungan surat suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bintan melalui anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selalu melakukan pengawasan melekat pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Semua ini juga berkat kerjasama Forkopimda untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 ini,” sebut dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kepri mengungkapkan adanya potensi pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan (PSU dan PSL) pada Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Batam.